Penipuan Online Berkedok Bisnis Forex & Workshop Broker

Penipuan Online Berkedok Bisnis Forex & Workshop Broker

Bujukan Terselubung Marketing Broker Lokal Dan Dasar Hukum Yang Bisa Anda Pakai Dalam Menjerat penipuan Berkedok Bisnis Online

Waspada Penipuan Bisnis Online Berkedok Forex
Kami melihat semakin kesini semakin banyak sekali pihak-pihak yang menawarkan bisnis online yang mengatasnamakan forex, biasanya membuat website asal-asalan dengan market plan yang diluar kepala dan membuat sistem referral atau afiliasi agar semakin banyak korban'nya. 
Namun bukan hanya itu saja cara yang dipakai, And harus lebih waspada sekarang dikemas dengan pelbagai cara yang lebih menarik lagi. Pertama-tama mengajak orang awam untuk mengikuti workshop gratisnya lalu diarahkan untuk deposit dibrokernya, nah ini cara baru.
Orang awam yang tidak banyak tahu soal rsik dalam dunia trading seaka begitu saja percaya pada marketing-marketing broker tersebut, padahal  dibalik wajah ramah mereka bisa saja mereka dalam hati sedang asyik beberapa besar komisi yang akan diterima setelah dapat meyakinkan para prospeknya.

Ketika loss terjadi, akan ada telpn dari marketing atau CSnya, "Apakah Anda akan menambah margin lagi karena dana Anda akan terpaksa terkena Stop Out jika Anda tidak menambah margin" atau paling-paling hanya bilang "Maaf ini resiko dalam bisnis ini", hehe...
memang benar sih ini yang mereka lakukan bisa dikatkan bukan penipuan mentah-mentah seperti yang dilakukan oleh generasi-generasi sebelumnya namun secara etika bisnis itu tetap saja merugikan orang lain.

Fakta Yang Harus Anda tahu
Sebagian besar broker lokal yang berasal dari Indonesia adalah broker bandar, yang artinya mereka mendapat keuntungan dari kerugian nasabahnya, karena itu para marketing itu tidak ambil pusing ketika klienya loss bahkan MC. Bahkan ada mantan seorang marketing broker lokal yang bercerita pada kita, jika seorang klien dibawah affiliasinya mengalami MC maka dia akan mendapatkan fee lebih banyak lago

PIDANA BERAT TERTENTU BERDASARKAN UU NO. 10 TAHUN 2011
TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
NO. Jenis pelanggaran. Pasal yang dilanggar. Hukuman.
1. Tidak memiliki izin pialang dari Bappebti (Pialang Illegal) seperti forex, index, emas, dll. Pasal 71 ayat (1). 10 tahun penjara plus denda Rp.20 Milyar
2. Tidak menyimpan dana Nasabah ke Rekening Terpisah (segregated account) di
bank yang ditunjuk Bappebti. Pasal 73 F. 5 tahun penjara plus denda Rp. 5 M

3. Penawaran kontrak berjangka baik terang-terangan maupun diam-diam melalui
rekrutment, pelatihan, seminar, workshop tanpa izin Bappebti.
Pasal 37 D. 10 tahun penjara plus denda Rp. 20 Milyar

4. Bertindak sebagai Wakil Pialang (menawarkan kontrak berjangka) tanpa izin
dari Bappebti. Pasal 71 ayat (3). 3 tahun penjara plus denda Rp. 1.5 Milyar
5. Tidak memperlakukan dana Nasabah untuk kepentingan Nasabah dan sebagai
milik Nasabah. Pasal 37 F. 5 tahun penjara plus denda Rp. 5 Milyar
6. Tidak melaporkan setiap transaksi ke Bappebti. Pasal 73 E.
4 tahun penjara plus denda Rp. 4 Milyar
7. Mentransaksikan kontrak berjangka (seperti (forex, index, loco London, dll)
tanpa izin dari Bappebti. Pasal 71 ayat (2). 10 tahun penjara + denda Rp. 20 M

Itulah Undang-undang yang bisa Anda pakai dalam menjerat penipu yang berkedok Forex

- Salam Smart